Anggota DPD tampung aduan warga rusun di DKI Jakarta terkait tarif PAM Jaya

By Ganet Dirgantoro Location: 3 min read13 views

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari dapil DKI Jakarta, Achmad Azran berkesempatan menemui perwakilan warga rumah susun (rusun) di DKI Jakarta di Rusun Kalibata City, Jakarta Selatan terkait pengenaan tarif progresif air minum Perumda PAM Jaya yang dinilai memberatkan.

Terkait tuntutan warga rusun tersebut, Achmad Azran berjanji akan mengundang Direktur Utama PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar menyesuaikan tarif air minum PAM Jaya bagi warga rusun khususnya Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

“Kehadiran saya untuk menampung semua aspirasi warga untuk kemudian saya kumpulkan data-data bersama pengurus Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), baru segera kita undang Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama PAM Jaya di dalam Rapat Dengar Pendapat,” kata Achmad di Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis.

Warga merasa keberatan karena tarif yang dikenakan PAM Jaya selama ini disetarakan dengan tarif pelanggan gedung komersial seperti mal, pusat perbelanjaan, perkantoran, bahkan industri besar.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga rusun yang tergabung dalam P3RSI, mulai dari pengiriman surat protes hingga aksi unjuk rasa. Namun, hingga kini, tuntutan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak PAM Jaya maupun Gubernur DKI Jakarta.

Hadir dalam pertemuan di Kalibata City, 36 perwakilan PPPSRS dari berbagai wilayah Jakarta. Ikut hadir Sekretaris Umum DPP P3RSI, Nyoman Sumayasa dan Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, selaku tuan rumah.

Dalam pertemuan tersebut, Azran menyatakan komitmennya untuk membantu warga mencari solusi terbaik. Ia menilai penggolongan rumah susun sebagai pelanggan Kelompok III, setara dengan pusat bisnis dan industri. Ini tidak adil, mengingat fungsi utama rumah susun adalah sebagai hunian.

“Saya tidak tahu bagaimana penilaian PAM Jaya sehingga rumah susun bisa dimasukkan ke dalam Kelompok III. Ini hunian, bukan industri,” tegas Azran.

Sebagai putra asli Betawi, Azran berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ia meyakini Gubernur Pramono tidak berniat menyusahkan warganya.

Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengapresiasi respons anggota DPD RI terhadap keresahan warga rusun. “Kami sangat senang sudah peduli kepada kami. Mengingat selama ini untuk sekadar bertemu Gubernur saja, kami kesulitan,” ungkapnya.

Musdalifah menyebut bahwa para penghuni rumah susun telah berulang kali mencoba menemui Gubernur DKI Jakarta, namun hingga kini belum berhasil, meskipun ada janji dari pihak Pemprov.

“Kami hanya ingin menyampaikan langsung apa yang kami rasakan. Tapi selalu gagal. Kami berharap pertemuan kali ini bisa menjembatani pertemuan dengan Gubernur,” tambahnya.

Senada dengan Musdalifah, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3RSI Nyoman Sumayasa menekankan bahwa persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog langsung. Ia menyoroti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok III), setara dengan mal dan apartemen mewah.

“Kami berharap Bang Azran bisa mempertemukan kami dengan Pak Pramono. Tarif Kelompok III yang dikenakan kepada warga rusun bahkan lebih mahal (Rp21.550) dibanding rumah tangga menengah dan rusun mewah (Rp17.500),” jelas Nyoman.

Ia menambahkan bahwa puluhan laporan masyarakat telah dikirim ke Balai Kota, termasuk permohonan audiensi, namun belum ada tanggapan.

Nyoman menilai klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Ia berharap Gubernur Pramono bersedia mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun.