Kantongi izin OJK, Bittime optimis tambah pengguna aktif di 2025

By Ganet Dirgantoro2 min read17 views

Bittime, salah satu platform perdagangan aset kripto optimis dapat menambah pengguna aktif sebanyak 700 ribu hingga satu juta di 2025 seiring dengan telah dikantonginya izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tahun 2025 menjadi momen penting bagi kami dengan tercapainya izin PAKD berdasarkan KEP-11/D.07/2025 dari OJK yang dikeluarkan pada 22 Mei 2025,” kata Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia saat ini keanggotaan (pengguna) di Bittime sudah mencapai satu juta lebih. Namun dengan adanya lisensi dari OJK ini optimis peserta di platform-nya bakal bertambah.

Ronny juga menjelaskan Bittime saat ini berhasil menempati peringkat kedua di Indonesia mengacu kepada Trust Score versi CoinGecko. Bahkan, sepanjang tahun ini, volume perdagangan Bittime juga mencatatkan pertumbuhan pesat hingga 320 persen.

Sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperluas ekosistem dan meningkatkan kualitas layanan perdagangan kripto, perusahaan menghadirkan Bittime VIP yang ditujukan kepada mitra institusi.

Ronny menyampaikan bahwa program ini ditargetkan agar dapat membuka peluang kolaborasi lebih luas bagi mitra institusi. Sekaligus, menjadi tonggak untuk merangkul institusi keuangan, pelaku pasar profesional, hingga korporasi yang ingin memaksimalkan potensi pertumbuhan bersama.

“Kami berharap dapat menghadirkan pengalaman berbeda dan eksklusif bagi mitra institusi. Ini menekankan komitmen kami dalam mendorong adopsi institusional dan pertumbuhan industri kripto yang lebih matang di Indonesia,” ujar Ronny.

Selaras dengan hal tersebut, Government Relations Bittime, Albert Ardianto menjelaskan bahwa dengan tingginya ketertarikan dan keterbukaan masyarakat pada industri aset kripto yang kini sudah teregulasi maka penting bagi perusahaan untuk memberikan edukasi dan literasi terkait aset kripto kepada masyarakat.

.“Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya investor muda Indonesia transaksi transaksi kripto yang aman,” jelas Albert.

Didukung oleh regulasi nasional yang semakin progresif seperti diresmikannya teknologi blockchain sebagai Teknologi Strategis Nasional lewat PP No. 28 Tahun 2025, Bittime melihat masa depan industri aset digital Indonesia dengan penuh optimisme.

Namun, transformasi ini perlu diimbangi dengan edukasi, pemberdayaan, dan akses investasi yang aman dan bertanggung jawab.